Freight charge itu termasuk trucking charge kan ya?
Biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 71/2022 merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan. Sesuai pengertian ini harusnya biaya transportasi menggunakan truck, termasuk. Namun ttp tambahkan konsultasi ke kpp.
–
KLG