Biasanya dalam 1 invoice saya ada bbrp jenis biaya, misal ada handling charge, adm charge, trucking charge, agency charge, dummy hawb. Apakah biaya tersebut seluruh nya bisa diterbitkan PPN 1,1%? Atau hanya freight charge/trucking nya saja ya?
untuk DPP dijelaskan sesuai aturan PMK 71/2022 jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges); huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; Jdi harusnya satu kesatuan dari jada freight forwarding tsb dalam satu invoice.
–
KLG