Jika sudah ikut PPS Kebijakan 2 tapi ada himbauan dari pihak KPP untuk membetulkan SPT Tahun 2017 dan 2018 karena ada kekurangan bayar PPh Pasal 4 ayat 2 apakah bisa?
benar bisa disampaikan bahwa apabila WP mengikuti PPS kebijakan 2 maka pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2016-2020 yang dilakukan setelah UU HPP diundangkan dianggap tidak disampaikan. (pasal 7 ayat 3 PMK-196/2021). Tapi PPS ini tidak menggugurkan kewajiban pembayaran pph finalnya. Jdi silakan konfirmasi ke kpp dlu terkait kekurangan pembayaran ini.
–
KLG