mau nanya min. Saya uda batalan bupot pph23, kemudian harusnya ada lebih bayar 7000, tapi kenapa di SPT pembetulan tidak kelihatan ya?
di spt pph pasal 23 gaada istilah lebih bayar ya. Jika wp pembatalan bupot, dan sudah setor. Maka yg sudah disetorkan tadi bisa di pbk atau pmk 187.
–
KLG