ada transaksi berupa impor jasa, dari transaksi tersebut diberikan invoice dan terdapat ppn nya, apakah invoice tersebut, dapat dipersamakan dengan faktur pajak?
Coba pastiin apakah ini pemanfaatan jasa dan apakah dokumen berupa ssp? Kalo iya. Yg dipersamakan adalah ssp tsb, cek di per 16/2021
–
KLG