mau tanya mengenai orang pribadi yg barang usahanya beras, minyak dan gula. saat lapor ppn, omset penjualan beras apakah di input dibagian digunggung atau tidak dilaporkan di spt masa ppn?
tetep dilaporkan, kalau memenuhi kriteria PKP PE, bisa digunggung,,, sesuai pasal 28 ayat 2 PER-03/2022
–
DFV