min, setelah harta PPS yg diluar negeri di repatriasi ke bank dalam negeri dan tidak diinvestasikan, apa perlu buat laporan lagi atau bagaimana?
Pasal 18 ayat 1 PMK-196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
–
DFV