kak, di PMK 176/PMK.011/2009 pasal 2 ayat 3 point b : 'sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan', yang dimaksud 'belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan' itu yg bagaimana ya?
untuk pembebasan bea masuk silakan konfirmasi ke BC
–
FDY