baik saya mau menanaykan apabila ada perusahaan dengan sumber penghasilan di kenakan pph final , maka penghasilan final tsb harus di keluarkan dari fiskal kah? lalu untuk pelaporan sptnya nanti menjadi rugi bukan fiskalnya?
Untuk Ph Final dimasukkan di nomor 4 lampiran I. rugi dong? belum tentu. Ph non Final vs beban non Final, Ph Final vs beban Final (pembukuan terpisah pasal 27 PP 94 th 2010), rugi tidaknya di nomor 8 Ph Netto Fiskal, tergantung dr Ph non Final fiskal dan beban non Final fiskal (setelah ada koreksi2 fiskal juga tentunya)
–
SS