Table of Contents

172013--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

sanksi bagi pembeli ketika menerima FP tidak diisi lengkap

Jawaban

PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

RS