Table of Contents

172001--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Admin, saya pemilik CV dimana saya sebagai direktur nya, saya mendapatkan gaji dari CV saya (karena saya direktur), namun mau dikoreksi oleh AR, apa peraturannya seperti itu admin? Mohon penjelasan juga dasar hukum nya

Jawaban

3. Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

DR