suami istri sebelumnya sudah memiliki NPWP yang berbeda, kemudian berkehendak menggabungkan NPWP. Namun saya dan istri saya sudah mengikuti program pps apakah ada masalah pak kalau saya mengabungkan npwp saya? lagi aku tanyain apakah ada repatriasi atau investasi tapi belum direspon, ini gimana ya mas/mba?
jika tidak ada kewajiban laporan realisasi harusnya bisa saja. silahkan istri mengajukan penghapusan npwp agar dapat gabunga npwp suami. namun, jika punya kewajiban laporan realisasi, sebaiknya konsultasi ke kpp saja ya.
–
EAL