twitter @kring_pajak halo mau tanya, apabila ada karyawan expat resign per februari 2022 dengan meninggalkan indonesia dan pajaknya disetahunkan, dan pada bulan ini juli 2022 karyawan expat tersebut rehire apakah perhitungan pajaknya menjadi pajak lokal atau disetahunkan? terima kasih
cek lampiran per 16/2016. ada dua kemungkinan, yaitu contoh I.1.6.1.1 atau I.6.1.2. pastikan dulu kewajiban subjektifnya mulai kapan, apakah sejak awal tahun atau setelah permulaan tahun pajak. contoh kasus sudah cukup jelas. jika wp masih punya npwp sejak awal tahun, berarti pakai contoh I.1.6.1.1
–
EAL