Jasa asuransi masuk ke Pasal 16B dibebaskan atau ke PMK-67 taunya gmn ya?
jasa asuransi yang dimaksud Pasal 16B berbeda dengan Jasa Asuransi yang disebutkan di PMK-67/2022. Jasa asuransi Pasal 16B merupakan jasa asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Kalau PMK-67/2022 itu perusahaan asuransi menerima jasa dari agen atau pialang.
–
ENT