Penghitungan pegawai tidak tetap untuk yang upah harian melebihi 10.200.000 dengan yang dibayar bulanan gimana?
di lampiran per 16/2016. sebenarnya penghitungannya sama. jumlah upah bruto dalam 1 bulan yang disetahunkan setelah dikurangi ptkp dan pph 21 yang harus dipotong adalah sebesar pph 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12
–
FRS