Table of Contents

171855--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Latar Belakang. Dalam Pasal 15 Ayat 1 PMK 69 thn 2022 dimana tertulis : ??? Jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan oleh pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) termasuk jenis Jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.??? Sementara itu dalam Pasal 13 Ayat 1 dan 2 PMK 69 thn 2022 menyatakan : Ayat 1 ???Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d diserahkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman dan/ atau penerima pinjaman, yang memiliki utang atau piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam yang sumber dananya berasal dari pemberi pinjaman.??? Ayat 2 ???Sehubungan dengan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi pinjaman menyerahkan Jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan kepada penerima pinjaman melalui sarana yang disediakan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.??? Asumsi dan Kondisi. Dengan asumsi bahwa persyaratan legalitas dapat dipenuhi, dimana Lender dapat menagihkan Jasa penempatan dana kepada Borrower dengan penerusan tagihan yang di fasilitasi Platform P2P, serta distribusi pembayaran Jasa penempatan dana dari Borrower kepada Lender juga dapat difasilitasi Platform P2P. Pertanyaan. Saya mau menanyakan 1. Apakah Jasa Penempatan Dana ini mendapatkan fasilitas PPN sebagai Jasa Strategis yg Dibebaskan PPN? 2. Jika, para Lender ini bukan PKP dan tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak. Apakah dapat membatalkan fasilitas PPN Dibebaskan? ??? Untuk pertanyaan nomor 1 gimana ya mas mba? Untuk pertanyaan nomor 2, jika lender bukan pkp maka tidak terutang ppn bukan ya?

Jawaban

1. kalau memang kondisi WP memenuhi kriteria Pasal 13 dan Pasal 6 ayat 2 huruf d PMK-69/2022, maka atas penyerahan JKP tsb mendapat fasilitas PPN dibebaskan mengacu pada Pasal 16B UU PPN. 2. fasilitas ini kan atas penyerahan Jasa dari pihak Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam, harusnya yang dilihat PKP atau tidak dari pihak Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. kalau bukan PKP maka ga ada objek PPN

Dasar Hukum

Editor

FDY