jadi jika pratama pemusatan, terus kita ada transaksi bkp/jkp ke cabang, itu gimana pembuatan faktur pajaknya pak? apakah nama lawan transaksi pusat, npwp pusat, alamat pusat ? Transaksi dengan cabang
berarti pemusatan sesuai per-11/2020 ya? cabangnya juga ikut dipusatkan kan mbak sin? kalau iya maka betul identitasnya menggunakan pusat semua
–
DR