Table of Contents

171808--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

pemberi kerja memberikan makanan catering bagi semua pegawai. apakah bisa dibiayakan oleh perushaaan dan bisa menambah penghasilan karyawan? apakah pihak katering dipotong pph pasal 21?

Jawaban

Untuk makanan dan minuman yang diberikan bagi seluruh pegawai masuk kedalam bukan objek pph. untuk biaya yang boleh dikurangkan silahkan cek ke pasal 6 uu pph sttd. u hpp. untuk penghasilan yang dipotong pph pasal 21 bisa cek ke per 16/2016.

Dasar Hukum

Editor

FRS