Klo nilai pph terutang ga bisa desimal kan ya? harus dibuletin ketatas?
SE-22/1990 , Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.
–
ENT