wna sudah jadi spdn, untuk hartanya yang dilaporkan hanya dari DN itu katanya ada di omnibus low ?
kalau untuk harta tetap sesuai petunjuk pengisian SPT tahunan yaitu harta yang dimiliki/dikuasai tidak melihat DN atau LN, kalau di UU Ciptaker-HPP, itu mengatur penghasilan yang berasal dari DN atau LN yang dikenakan di Indonesia sesuai pasal 7 PMK-18/2021
–
R