transaksi pinjam meminjam melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam, ada ngasih fee ke penyelenggara. penyelenggara ada izin ojk
pasal 5 ayat 3 pmk-69/2022, Atas penghasilan yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman.
–
R