Table of Contents

171752--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

pkp penjual menerbitkan fp dgn PPN 10%, namun pembeli membayar PPN 11% dan mengkreditkan fp dengan ppn 10%. gimana ya?

Jawaban

Silahkan pembeli bisa meminta fp penggantian ke penjual dan laporkan di spt pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

FRS