bikin akta lembaga. di notaris lain bentuknya yayasan ini apakah buat NPWP baru atau tidak?
coba digali ini satu entitas apa engga? kalau satu entitias harusnya engga. malah harusnya jadi cabang. kalau beda entitas buat baru. kalau perubahan bentuk, juga harus buat baru
–
MIP