Q:Apakah pengertian royalti dalam P3B indo-singapura pada article 12 ini termasuk sewa barang berwujud. (sewa peralatan pertambangan minyak offshore)
pada article 12 poin 3 (b) ini adalah cara penggunaan alat industri bukan sewa alat industrinya. jadi sewa alat pertambangan tidak masuk dalam kategori ini
–
HPDN