Table of Contents

171676--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Jika sebelumnya vendor Pusat terdaftar di kpp pratama dan dipindahkkan ke KPP bkm, sementara cabang (terdaftar di KPP Pratama) si vendor belum terdaftar alamanya sebagai pemusatn ppn itu bagamana? Mas Mbak, apabila Pusat dipindahkan ke KPP BKM, apakah otomatis menjadi pemusatan PPN?

Jawaban

dijelaskan sesuai pasal 5, PER-07/2020 stdtd PER-05/2021

Dasar Hukum

Editor

DFV