Jika sebelumnya vendor Pusat terdaftar di kpp pratama dan dipindahkkan ke KPP bkm, sementara cabang (terdaftar di KPP Pratama) si vendor belum terdaftar alamanya sebagai pemusatn ppn itu bagamana? Mas Mbak, apabila Pusat dipindahkan ke KPP BKM, apakah otomatis menjadi pemusatan PPN?
dijelaskan sesuai pasal 5, PER-07/2020 stdtd PER-05/2021
–
DFV