Mau tanya Pak, utk PPN yang belum kita kreditkan karena notul dan sidang, ternyata sidang nya kalah. Pada saat kita mau input ke efaktur, ke bagian apa ya Pak?
WP terima SKP namun mengajukan banding, dan keputusan banding permohonan WP ditolak, atas PMyang ditagih melalui SKP tidak dapat dikreditkan karena WP sudah mengajukan upaya hukum.
–
FDY