Ketentuan bagi notaris/PPATK agar memiliki akses aplikasi e-PHTB dan menyampaikan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah/bangunan untuk wajib pajak/klien dari notaris/ppatk. apabila istri notaris yang selama ini kewajiban dan pelaporan pajak jadi satu dengan suami, bagaimana biar bisa mendapatkan hal tersebut diatas? Mas/mba untuk e-phtb yang mengajukan di DJP online apakah bisa pake akun djp online notaris?
daftar dulu akun ephtb notarisnya di https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/login. kalau valid lanjut sampai permintaan suket
–
FDY