Perwakilan negara asing dapat tagihan dari jasa telekomunikasi yang merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, apa bisa tetep bisa dapat fasilitas?
Secara ketentuan tidak ada pengecualian jika pemungutannya dengan dokumen tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan pada PP 47/2020 maka bisa mendapat fasilitas dibebaskan. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=a9a7ab1b714b04eff25ce5e783135902
–
AKR