#26Q: mas/mba apakah ada ketentuan khusus yang mengatur PPh atas CSR?
#26A: PM, bentuknya sumbangan ke lembaga pendidikan, baik berupa uang atau infrastruktur. Atas biaya CSR dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi pemberi dalam hal memenuhi ketentuan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1377. Atas sumbangan yang diberikan tidak dipotong PPh karena bukan objek potput.
–
BCW