Table of Contents

171649--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

#48Q: WP buat faktur digunggung, apakah bisa dikreditkan oleh lawan transaksi?

Jawaban

#48A: Tidak bisa dikreditkan sesuai Pasal 26 ayat 9 PER 03/2022.

Dasar Hukum

Editor

BCW