WP PKP mmberikan jasa konsultan kepada pemerintah yang dibayar dengan dana hibah dari luar negeri. perlakuan pph dan ppn gimana ya?
Dijelaskan sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1288. Jika masuk kategori yang dijelaskan dalam resume tersebut, maka Untuk PPN dan PPnBM tidak dipungut dan PPh ditanggung oleh pemerintah.
–
FRS