pemusatan PPN madya dll terkait pembuatan faktur pajak sesuai PER 03 Tahun 2022 ini apakah ada buktinya ya mas/mba? soalnya wp minta buktinya gitu
maksud wp bagaimana membuktikan bahwa cabang tsb sudah dipusatkan. silahkan cek KEP -116/2021 sebagaimana telah diubah dengan KEP-176/2021. KEP tersebut sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang.
–
EAL