imbalan atas persyaratan tertentu dikenakan pph ps 23. Tarifnya pakai yg mana? Merujuk ke aturan mana? Terimakasih
lihat dulu transaksi/skema nya, SE-24 tahun 2018, apakah bonusnya merupakan penghargaan (huruf b dan d), atau merupakan imbalan atas jasa (huruf c dan e)
–
SS