Table of Contents

171574--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

penyerahan jasa outsourcing ke konsulat singapore di indonesia, mereka tidak punya npwp, buat fp nya gimana ?

Jawaban

konsulat bukan termasuk subjek pajak sesuai UU PPH, untuk pembuatan fp kepada bukan subjek pajak yang harus dicantumin di fp hanya nama dan alamat, jadi npwp bisa diisi 0

Dasar Hukum

Editor

R