Mau tanya, apakah untuk trade promo yg berlaku disc on faktur dikenakan pph 23 sebesar 15%? Apakah trade promo tsb merupakan objek pajak?
Jelaskan ketentuan SE-24/2018 saja, kalau termasuk ke sana kan terutang PPh 23 penghargaan jika penerimanya badan, terutang 21 kalau penerima OP
–
MR