WP PKP memproduksi dan manufaktur dan melakukan penjualan langsung ke konsumen pengguna baik WP OP ataupun WP badan, Apakah dikenakan PPh pasal 22 dan PPnBM untuk industri otomotif? jika dikenakan bagaimana: - Kapan saat terutangnya? - Apa DPP-nya? - Berapa tarifnya? - Kapan harus dipungut, disetor, dilapor? - SPT Masa nya gimana isinya? bentuknya bagaimana? - ketentuannya diatur dimana?
terutang PPh 22 sama bisa terutang PPNBM
–
MR