WP ikut PPS atas uang tunai 500juta, di 2021 uang tersebut dibelikan mobil seharga 700 juta, untuk pelaporan di SPT 2021 dan 2022 gimana?
Pelaporan di SPT 2021 sesuai kondisi pada akhir tahun tidak berpengaruh pada PPS, untuk 2022 juga sesuai dengan kondisi akhir tahun, harta yang diikutkan PPS dianggap sebagai perolehan harta baru di 2022, tergantung jika nanti mobilnya masih maka nanti pelaporannya diisi mobil bisa diisi nilai perolehan 700 juta dan keterangannya bisa diisi 500 juta dari harta PPS
–
AKR