Apakah tanah bisa direvaluasi?
Revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap dilakukan terhadap: (Pasal 3 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008) seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB); atau seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
–
MDR