Bagaimana endorsement kawasan bebas
(1) Berdasarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan Endorsement secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dokumen yang diperlukan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Pemberitahuan Pabean atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean; b. surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean;dan c. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tersedia dalam sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap telah menyampaikan permintaan Endorsement yang diberikan secara elektronik.
–
MAR