WP lebih setor , harusnya terutang 50 juta tp setor 51 juta, dan sudah dilapor seperti biasa shg tidak terbaca LB di efaktur. boleh ga pembetulan kemudian sisa 1 jutanya diinput di IIb?
atas lebih setornya bisa memilih di pbk ke masa pajak lain atau jenis pajak lain
–
SH