Ikut PPS sebelumnya mengajukan permohonan pengurangan sanksi kan harusnya dicabut tu ya, tapi ini surat keputusannya tetep diterbitkan dari KPP, gimana?
Sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (5) Pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif jadi harusnya batal demi hukum dan gak terbit surat keputusan tersebut
–
AKR