di PMK 65/2021 disebutkan di pasal 29C pemasukan/pengeluaran barang dari pengusaha Kawasan Berikat yang PPN nya dipusatkan. ini apakah jika merujuk ke ketntuan ini, pengusaha penerima Kawasan Berikat sekarang, antara Pusat dan cabang bisa dipusatkan PPN nya?
terkait pemusatan, kalo berdasar PER-11/PJ/2020, kawasan berikat tidak termasuk yg dapat dilakukan pemusatan (pasal 3), tp kalo berdasar PER-05/PJ/2020 dan PER-07/PJ/2021 (pemusatan BKM), tidak mengatur terkait kawasan berikat
–
SS