Table of Contents

171478--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

WP ada pajak masukan nov 2017, dikreditkan pada jan 2018 dengan cara pembetulan spt masa jan 2018 yg dilakukan pada nov 2018. atas LBnya dikompen ke okt 2018, apakah boleh?

Jawaban

ga bisa. untuk kompensasi pilihannya ke masa pajak berikutnya (feb 2018) atau masa pajak dimana pembetulan dilakukan (nov 2018)

Dasar Hukum

Editor

SH