untuk renovasi rumah / bangunan apakah bisa menambah harga perolehan atau tidak? dan bagaimana untuk penyusutannya? apabila misalnya masa penyusutan 20 tahun tapi sudah berjalan 5 tahun ada renovasi, apakah mengulang dari sebelumnya sehingga menambah masa manfaat atau timbulnya penyusutan baru atas biaya renovasi tsb
Kalo menambah masa manfaat maka nilai renovasinya bisa disusutkan sesuai dengan kelompok penyusutannya. http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1149&str=penyusutan&q_do=match
–
WDP