dalam 1 NPWP pada saat pembuatan faktur pajak nama perusahaan berbeda, pada saat bulan januari - mei nama perusahaan memakai nama cabang , untuk bulan juni sampai seterusnya sesuai dengan nama nama pusat yang itu bagaimana ya? sama dari pihak vendornya sendiri minta perubahan alamat di sesuaikan dengan NPWP yaitu tidak mencantukan 'RT/RW' vendor tidak mau RT RW di bikin 0 tapi di hilangkan apakah akan bermasalah ya kedepannya? mas/mba jika salahnya di Nama bukan di NPWP maka bisa faktur pajak pengganti kan ya? kemudian untuk penghapusan RT/RW apakah diperkenankan?
Kalo salahnya hanya bagian nama, masih bisa dibuatkan FP Pengganti. Terkait dengan alamat, sesuai PER-03/2022, alamat yang digunakan adalah alamat sesuai SKT/SPPKP. Kalau ternyata alamat sebenarnya berbeda dengan yg tercantum di SKT, silakan ajukan perubahan data terlebih dahulu.
–
FSP