#69Q: Semisal kita punya SKP Pajak Terutang :16M lalu sanksi admistrasi skp: 7M, sehingga total pajak yang harus dibayar 23M, namun kami hanya membayarkan 16M saja, apakah pada saat pengajuan keberatan ditolak sanksi 30% tersebut dikenakan dari sisa pajak yang belum dibayarkan (senilai 7M) sanksi administrasi keberatan adalah 30% dari nominal keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar, jika hasil keberatan ditolak seluruhnya jadi 30% ini dikalikan 7m atau berapa ya mas mbak?
diejlaskan
–
IN