sewa bangunan, sudah dibayarsetahun yang lalu tapi baru dibuatkan faktur pajak sekarang saat masa sewanya selesai.
karena faktur pajak sudah lebih dari 3 bulan sejak seharusnya diterbitkan, maka faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dan penjual dikenakan 1% dari DPP.
–
EII