Table of Contents

171397--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

sewa bangunan, sudah dibayarsetahun yang lalu tapi baru dibuatkan faktur pajak sekarang saat masa sewanya selesai.

Jawaban

karena faktur pajak sudah lebih dari 3 bulan sejak seharusnya diterbitkan, maka faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dan penjual dikenakan 1% dari DPP.

Dasar Hukum

Editor

EII