saya ingin bertanya, perushaan kami bergerak dibidang pelayaran nasional indonesia ingin menyewa kapal dr perusaahaan di luar negeri yaitu singapur, saya ingin bertanya pajak apa saja yang terindikasi dr trasanksi tsb ya pak/bu ? > Fitri Setyaning Pratiwi: bentar ya
Kalau untuk PPh-nya bisa dikenakan PPh 26. Tinggal dilihat pakai DGT atau tidak.
–
FSP