ketentuan pasal 9 ayat 4b bisa mengajukan pengembalian pendahuluan?
pasal 9 ayat 4b UU PPN itu untuk Wajib Pajak yang dapat melakukan restitusi untuk setiap masa pajak, untuk pengembalian pendahuluan WP harus memenuhu persyaratan tertentu atau pengajuan sebagai PKP risiko rendah
–
EII