Table of Contents

171327--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

mas/mba, jika wp indonesia akan membayarkan komisi ke WNA, apakah nantinya bisa menggunakan dgt untuk p3b atas komisi tsb?

Jawaban

indonesia-singapura. sepanjang ada dgt dan sesuai dengan per-25/2018 maka bisa menggunakan P3B. jika ada dgt maka tarif sesuai dengan p3b jika tidak maka akan dikenakan tarif 20%.

Dasar Hukum

Editor

DR